BERITABANJARMASIN.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menggelar razia bagi angkutan umum guna ciptakan kelayakan kendaraan dan kelengkapan surat-surat berkendara pada Rabu (11/9/2019).
Kabid Angkutan Dishub Kota Banjarmasin, Kusmarini mengatakan nantinya untuk angkutan yang non DA atau dari daerah lain yang beroprasi di Banjarmasin harus ada retribusi untuk Kota Banjarmasin dikarenakan menggunakan fasilitas kota.
Hal tersebut tercantum dalam Perda Nomor 4 tahun 2008 mengenai retribusi izin angkutan umum di jalan. Diantaranya ialah, pick up dengan GT kurang dari satu ton Rp50 ribu, kemudian untuk truk yang GT nya satu sampai lima Rp 75 ribu, dan untuk GT diatas lima Rp 100 ribu. Hal tersebut berlaku selama tiga bulan.
"Jadi beroprasi disini, yang terjaring razia nantinya kalo yang belum punya izin operasi di Banjarmasin kita bikinkan langsung karena otomatis itu nanti masuk di PAD Dishub targetnya ada, sedangkan untuk yang lain dia harus memperbaharui umpamanya KER uji udah selesai berartikan itu harus di tilang, kalo untuk izin operasional langsung di bikinkan di tempat," ucapnya saat ditemui Beritabanjarmasin.com.
Lanjutnya, untuk jumlah angkutan yang terjaring razia rata-rata perhari 50 angkutan umum. Kegiatan razia ini sudah berjalan di seluruh kecamatan yang ada di Kota Banjarmasin dan hari ini hari terakhir untuk Kecamatan Banjarmasin Tengah. (fitri/puji)
Posting Komentar